HeadlineHukrimMamasaSulbarViral

AJI Mandar Minta Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak Kasus Kekerasan Seksual di Mamasa

97
×

AJI Mandar Minta Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak Kasus Kekerasan Seksual di Mamasa

Sebarkan artikel ini
Harmegi Amin

MAMASA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mandar mendesak aparat kepolisian untuk menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Bumal, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Mandar, Harmegi Amin mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi terhadap korban berinisial SED (19) yang mengalami kekerasan seksual sejak usia 6 tahun. 

Pelaku tak lain adalah ayah kandung korban sendiri, AD (47).

“Coba bayangkan, kekerasan dialami sejak 6 tahun, baru terungkap setelah 19 tahun, betapa sulitnya korban berbicara,” ujar Harmegi dengan nada prihatin, Sabtu (15/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada pamannya.

Meski demikian, pihak kepolisian dari Polres Mamasa yang melakukan penyidikan sejauh ini dikabarkan hanya menerapkan pasal KUHP asusila atau tentang kekerasan terhadap perempuan, dengan alasan korban kini sudah berusia 19 tahun.

Harmegi menekankan pentingnya penerapan pasal berlapis kepada pelaku, mengingat kejadian ini dialami korban sejak masih anak-anak. 

“Hanya saja korban tak bisa berbicara karena relasi sosial antar ayah dan anak kandung sendiri, ini yang membuat kita sangat miris,” tambahnya.

AJI Mandar berharap pihak kepolisian dapat berlaku adil serta menjamin kenyamanan korban selama proses hukum berjalan.

Selain itu, Harmegi juga menekankan pentingnya upaya pemulihan trauma dan efek psikologis yang diderita korban saat ini. (Red)

 

Koni Palopo