WARTAWAKTU.com|PALOPO – Pemberitaan beberapa media online sempat menyudutkan salah satu calon Wakil Wali Kota Palopo, Dr.Akhmad Syarifuddin (Ome) bahwa pihak Bawaslu Palopo merekomendasikan ke KPU untuk mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin.
Hal itu dibantah keras, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo yang menyebut pihaknya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi salah satu calon Wakil Wali Kota Palopo.
Kabar tersebut mencuat setelah seorang warga Palopo bernama Reski Adi Putra melaporkan calon Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi.
Akhmad diduga tidak jujur terkait status hukumnya yang pernah dipidana pada tahun 2018. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti pihak Bawaslu Palopo dan diteruskan ke KPU untuk ditelaah lebih lanjut.
Namun, isu bahwa Bawaslu telah merekomendasikan diskualifikasi calon mulai beredar luas di tengah masyarakat dari media sosial.
Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Palopo Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Widianto Hendra dengan tegas membantahnya.
“Bawaslu Palopo tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU yang berisi permintaan diskualifikasi calon,” kata Widianto saat gelar konferensi pers, Jumat (4/4/2025).
Widianto menjelaskan, bahwa rekomendasi yang diberikan hanya sebatas permintaan kepada KPU untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan.
“Kami hanya menyerahkan hasil kajian kepada pihak KPU Palopo untuk ditelaah sesuai kewenangannya. Tidak ada poin dalam rekomendasi kami yang meminta pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon,” ungkapnya.
Darinya itu, Bawaslu menegaskan bahwa proses pencalonan tetap berada di ranah KPU, dan segala keputusan administratif akan bergantung pada hasil verifikasi dan pertimbangan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.#Red