WARTAWAKTU.com|PALOPO – Isu beredar mengenai rencana pembayaran tunggakan insentif RT/RW dan LPMK oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dalam waktu dekat tengah menjadi sorotan publik.
Polemik ini mencuat, lantaran status hukum terkait pembayaran tersebut dinilai masih abu-abu.
Sebagian pihak menilai, bahwa pembayaran insentif yang dimaksud berpotensi menimbulkan masalah hukum, apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini dikarenakan adanya potensi temuan lain dari lembaga pengawas keuangan.
Diketahui sebelumnya, dari hasil audit BPK RI pada tahun 2023 terdapat temuan kelebihan pembayaran insentif perangkat RT/RW, LPMK sebesar Rp2,3 milliar.
Temuan ini memicu penyelidikan ulang oleh Polres Palopo (Tipidkor), termasuk pemanggilan kepada RT/RW, LPMK, lurah, dan camat sebagai sampel untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam,SH menegaskan, pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi persoalan ini.
“Pembayaran insentif RT/RW harus berdasar pada regulasi yang jelas. Konsekuensinya berat jika tidak sesuai aturan,” tegas Abdul Salam, Rabu (20/8/2025)
Menurut Abdul Salam, akar persoalan bermula dari mekanisme pengangkatan RT/RW dan LPMK. Selama ini, terdapat praktik pengangkatan melalui Surat Keputusan (SK) lurah, yang dinilai menyalahi aturan.
“Seharusnya RT/RW dipilih langsung oleh masyarakat, bukan ditunjuk oleh lurah, jelasnya.
Sementara itu, pengamat politik Kota Palopo, Jumaldi menilai, bahwa tunggakan pembayaran insentif RT/RW merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya.
“Tunggakan insentif ini bisa disebut sebagai ‘dosa jariyah’ dari Pemerintahan Judas Amir yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Palopo. Jika beban ini diselesaikan oleh pemerintah sekarang, maka harus memiliki landasan hukum yang kuat,” ungkap Jumaldi.
Jumaldi juga menekankan, agar Pemerintah Kota Palopo di bawah kepemimpinan Wali Kota, Naili-Akhmad bersikap cermat.
“Proses pembayaran harus memenuhi syarat, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Jumaldi menyoroti langkah Banggar DPRD Kota Palopo yang merekomendasikan pembayaran insentif RT/RW dan LPMK pada Anggaran Perubahan Tahun 2025 melalui mekanisme pemberian reward.
“Pemberian reward ini harus hati-hati. Bisa saja justru menjadi temuan lain yang berpotensi menyeret Pemerintah Kota ke dalam masalah hukum, termasuk juga para RT/RW dan LPMK yang menerima. Kuncinya adalah kehati-hatian,” tegasnya.#Red
Berita Diverifikasi Lebih Lanjut