WARTAWAKTU.com|PALOPO – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, resmi diluncurkan pada Rabu, 28 Agustus 2025.
Acara peresmian berlangsung di Kantor Lurah Ponjalae dan diresmikan langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, SH, MH.
Dalam sambutannya, Heny Widyawati menyampaikan apresiasi atas inisiatif pendirian Posbankum di tingkat kelurahan.
Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi terobosan penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
“Posbankum Kelurahan Ponjalae adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi langkah ini karena mampu mendekatkan layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah,”ujarnya.
Peresmian ini dihadiri Camat Wara Timur, Pardi Wahyudi, Kepala Bagian Hukum Kota Palopo, Mas Ali, advokad LBH Bumi Sawerigading, Sahrul SH, serta jajaran pemerintah kelurahan.
Lurah Ponjalae, Gerhany Djafar menjelaskan, bahwa Posbankum desa,kelurahan menyediakan empat layanan utama, yakni penyediaan informasi dan konsultasi hukum, pemberian bantuan hukum, mediasi penyelesaian sengketa, dan, rujukan hukum lanjutan bagi kasus tertentu.
Gerhany menambahkan dengan layanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat, terutama warga pesisir Ponjalae, yang selama ini masih kesulitan mengakses layanan hukum formal.
“Kami berharap Posbankum ini dapat menjadi ruang konsultasi dan solusi hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya keadilan dan ketenteraman di lingkungan kelurahan,” jelasnya.
Dengan diresmikannya Posbankum Ponjalae, pemerintah daerah berharap layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Palopo, khususnya di wilayah pesisir.#red