Pemkot Palopo
HeadlineHukrimLuwu TimurPeristiwaSulselViral

Proyek Rekonstruksi Bangunan Pengaman Jembatan Desa Kawata, Diduga Material dari Tambang Galian C Tidak Berizin?

759
×

Proyek Rekonstruksi Bangunan Pengaman Jembatan Desa Kawata, Diduga Material dari Tambang Galian C Tidak Berizin?

Sebarkan artikel ini

WARTAWAKTU.com|MALILI – Proyek pembangunan rekontruksi bangunan pengaman jembatan di Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, pelaksana CV.Tompotikka Jasa Go, bersumber dari dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dari Pemkab Luwu Timur melalui Badan Penaggulangan Bencana Daerah tahun anggaran 2025.

Dari penelusuran dan investigasi, material batu dan pasir kuat dugaan dari tambang galian C tanpa izin.

Pantauan media, pekerjaan pembuatan turap penyanggah dari pipa paralon ditancapkan dan diisi besi dua batang, dan sebagian pipa sudah hancur akibat tekanan alat berat eksavator saat melakukan kegiatan pekerjaan.
Anggaran pekerjaan senilai Rp.1,31 milliar tertera dipapan proyek.

Menurut sumber mengatakan, bahwa kegiatan proyek tersebut sudah sarat manipulasi kuat dugaan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).danspisipikasi, begisting arus mengunakan papan.

“Kalau kami lihat dan nilai pekerjaan dari kontraktor CV.Tompotikka Jasa Go selalu pelaksana pekerjaan, sudah tidak sesuai RAB dan material batu dan pasir kami duga berasal dari tambang galian C tidak berizin berdekatan dari kegiatan proyek,” kata narasumber minta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (30/9/2025).

Dia meminta aparat penegak hukum di Luwu Timur untuk memeriksa kegiatan dari pelaksana kerja CV.Tompotikka Jasa Go.

“Aparat penegak hukum di Luwu Timur kami minta ketegasan untuk memeriksa kegiatan dari pekerjaan dari pelaksana CV.Tompotikka Jasa Go, agar dapat memberikan manfaat kepada warga di Desa Kawata terkait pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi dari pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” harapnya.#/Syahrir/Jaya

Berita Diverifikasi Lebih Lanjut 

Koni Palopo