Pemkot Palopo
HeadlineHukrimKasus NarkobaMakassarSulselViral

Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu Hasil Ungkapan Polres Parepare

180
×

Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu Hasil Ungkapan Polres Parepare

Sebarkan artikel ini

WARTAWAKTU.com|MAKASSAR -Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 44 kilogram hasil pengungkapan Polres Parepare. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/9/2025).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes, Ai Afriandi bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Eka Fathurrahman dihadiri Kabid Humas, Kombes Didik Supranoto, Kabid Labfor, Kombes Wahyu Marsudi, Kabidpropam Kombes,Zulham Effendy serta Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda.

Selain itu, kegiatan dihadiri perwakilan Kejati Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, dan Pengadilan Tinggi Parepare sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Barang bukti narkoba dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel. Sebelum dimusnahkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian, kandungan dan jumlah barang bukti.

Hasil uji menunjukkan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung narkotika jenis metamfetamin.

Satu orang tersangka berinisial AA (33) turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Barang bukti sabu seberat 44 kg ini merupakan hasil tangkapan Polres Parepare pada 5 September 2025 di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare.

Pelaku AA membawa sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial A untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang. Namun, sebelum berhasil didistribusikan, pelaku berhasil diamankan jajaran Polres Parepare.#Red

Koni Palopo