WARTAWAKTU.com|JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) 2×50 Megawatt periode 2008-2018. Salah satu dari empat tersangka tersebut berinisial HK, yang merupakan adik dari mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah proses gelar perkara. Hal ini disampaikan oleh Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Empat Tersangka dan Modus Total Loss
Kasus korupsi yang terjadi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, ini menyeret empat nama, yaitu:
FM: Direktur PLN periode 2008-2009.
HK: Presiden Direktur PT BRN (Halim Kalla).
RR: Direktur Utama PT BRN.
HYL: Direktur Utama PT Praba.
Modus operandi kasus ini adalah pemufakatan yang terjadi sejak awal perencanaan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah kontrak ditandatangani, terjadi pengaturan-pengaturan yang menyebabkan pengerjaan mengalami keterlambatan dan adendum berulang hingga 2018.
“Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” terang Irjen Cahyono Wibowo.
Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi proyek ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar UD62.410.523 USD ditambah Rp323.199.898.518.
Cahyono menjelaskan bahwa kontrak yang digunakan adalah EPCC (Engineering Procurement Construction Commissioning), yang berarti hasil akhirnya (output) harus berupa pembangkit listrik yang berfungsi. Karena outputnya tidak berhasil, maka kerugian negara dihitung sebagai total loss.
Kasus ini, yang awalnya ditangani Polda Kalbar sejak 2021, diambil alih oleh Kortastipidkor Polri pada Mei 2024. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.#Red