HeadlineHukrimSulselViral

Jadi Saksi Kasus Korupsi Irigasi di Bantaeng, Nurdin Abdullah Diperiksa 8 Jam

130
×

Jadi Saksi Kasus Korupsi Irigasi di Bantaeng, Nurdin Abdullah Diperiksa 8 Jam

Sebarkan artikel ini

Bantaeng – Mantan Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah (NA) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong yang merugikan negara Rp2,24 miliar.

Nurdin Abdullah diperiksa penyidik Kejari Bantaeng selama 8 jam.

“Iya, (Nurdin Abdullah diperiksa) sebagai saksi,” kata Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi, Selasa (7/1/2024).

Nurdin Abdullah diperiksa sejak pukul 09.00-17.00 WITA di kantor Kejari Bantaeng pada Selasa (7/1). NA dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bantaeng Periode 2008-2018.

“Ada 24 pertanyaan dari penyidik untuk Prof NA,” tambah Satria.

Satria menjelaskan proyek pembangunan irigasi ini menelan anggaran Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Bantaeng. CV Cipta Prasetia memenangkan lelang proyek ini dengan nilai kontrak Rp2,468 miliar pada 18 Oktober 2013 silam.

“Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan Irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah,” paparnya.

Dari hasil penyidikan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam alias SA (65) pun ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini turut menjerat Direktur CV Cipta Prasetia inisial AM selaku kontraktor.

“AM selaku Direktur CV Cipta Prasetia dan SA Kadis Pertanian Kabupaten Bantaeng tahun 2013 selaku pengguna anggaran dan bertanda tangan dalam kontrak,” ungkap Satria.

Satria menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan kontraktor tidak sesuai spesifikasi pipa yang dipersyaratkan oleh kontrak. Di satu sisi, SA dianggap lalai karena tidak melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.

“SA selaku pengguna anggaran seharusnya melakukan pengawasan atau evaluasi terkait kegiatan tersebut, namun SA tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ex officio pengguna anggaran,” paparnya.

“Dengan alasan dari tim penyidik bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelas Satria.(Red)

Koni Palopo