Makassar – Oknum polisi yang diduga memperkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar, Sulsel, Bripda F ternyata masih aktif bertugas sebagai anggota polisi.
Padahal, Bripda F sebelumnya sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Kuasa hukum korban pemerkosaan, Muhammad Irvan turut membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Bripda F lolos dari sanksi PTDH karena melakukan banding.
“Hasil proses hukum Bripda F dijatuhi hukuman pemecatan secara tidak dengan hormat (PTDH). Namun, Bripda F melakukan upaya hukum banding atas putusan PTDH yang dijatuhinya pada sidang etik tingkat pertama,” kata Irvan , Sabtu (11/1/2025).
Bripda F disebut lolos dari PTDH setelah menikahi wanita yang diperkosanya. Menurut Irvan, hukuman Bripda F berubah menjadi sanksi demosi selama 15 tahun.
Bripda F Diduga Nikahi Korban Agar Lolos dari PTDH
Irvan menuding Bripda F memanfaatkan pernikahan dengan korban untuk lolos dari PTDH. Pasalnya, kata dia, Bripda F diduga menelantarkan korban setelah dinikahi.
“Pernikahan berlangsung 20 Desember 2023 di kediaman korban. Dalam pernikahan tersebut, kedua orang tua Bripda F tidak hadir serta pihak keluarga Bripda F tidak membuat acara resepsi pernikahan di rumahnya,” kata Irvan.
“Setelah prosesi pernikahan di rumah korban, Bripda F langsung pulang meninggalkan istrinya (tidak bermalam),” katanya.
Irvan mengatakan Bripda F yang didemosi selama 15 tahun juga telah dimutasi ke Polres Toraja Utara. Dia menegaskan oknum polisi tersebut telah menelantarkan korban sejak hari pertama pernikahan.
“Kami menduga, atas pengakuan korban, dia menikah hanya untuk menghindari jeratan hukum maupun PTDH,” kata Irvan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham belum memberikan penjelasan terkait Bripda F. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto juga belum memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi terpisah.
Bripda F sebelumnya disanksi PTDH saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Selasa (24/10/2023). Selain PTDH, Bripda F saat itu juga dikenakan penempatan khusus (patsus).
“Tadi sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
“Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perbuatan tercela. Kemudian yang bersifat administratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari,” ungkapnya.
Sanksi PTDH terhadap Bripda F merujuk pada Pasal 13 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Bripda F juga melanggar Pasal 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan.
Selain itu Bripda F diduga melanggar Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hal itulah lanjut Zulham, yang menjadi dasar pertimbangkan pemberian sanksi terhadap Bripda F.
“Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita,” sebut Zulham.
Zulham juga menyebut Bripda F juga tidak pernah meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Padahal Bripda F sudah diberikan kesempatan mengakui perbuatannya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kemudian pada saat fakta persidangan kita lihat yang bersangkutan itu tidak ada iktikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya,” tambahnya.(dtk)