HukrimNusantaraPeristiwaViral

Hendak Transaksi Katana Seharga Rp49 Triliun, Sindikat Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kupang

238
×

Hendak Transaksi Katana Seharga Rp49 Triliun, Sindikat Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kupang

Sebarkan artikel ini

Kupang – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Hotel Silvia Budget, Kota Kupang, Selasa (14/1/2025).

Direktur Reskrimum Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial ASC alias Arif.

“Kami tangkap pelaku di Hotel Silvia Budget Kota Kupang, kemarin,” ungkap Patar kepada wartawan di Kupang, Rabu (15/1/2025).

Patar menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT yang diterima pada 11 Januari 2025.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit Resmob Polda NTT mendapatkan laporan mengenai rencana transaksi jual beli barang antik berupa katana langka senilai Rp49 triliun yang melibatkan sindikat pengedar uang palsu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi membuntuti para pelaku hingga ke Hotel Maya, Kota Kupang. Namun, pelaku kemudian memindahkan lokasi transaksi ke Hotel Silvia Budget.

Polisi segera bergerak ke lokasi baru dan berhasil menangkap tersangka utama, ASC alias Arif, beserta barang bukti uang palsu senilai Rp100 juta dalam pecahan Rp100.000.

Menurut pengakuan Arif, ia tiba di Kupang pada 9 Januari 2025 bersama dua rekannya, AAP alias Adrit dan SW alias Herti, pasangan suami istri.

Ketiganya membawa uang palsu senilai Rp300 juta untuk transaksi barang antik. Namun, setelah mengetahui keberadaan polisi di Hotel Maya, Adrit dan Herti melarikan diri ke Malang dengan membawa uang palsu senilai Rp 200 juta.

Kemudian, Arif memindahkan lokasi ke Hotel Silvia Budget untuk melanjutkan transaksi, tetapi aksinya terdeteksi dan ia ditangkap.

“Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan uang palsu sebagai alat untuk menjamin transaksi barang antik.” Mereka juga memanfaatkan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu korban,” ujar Patar.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain uang palsu senilai Rp100 juta, satu unit ponsel, dan satu cek kosong.

Saat ini, Arif telah ditahan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Ditreskrimum Polda NTT dalam memberantas kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat. “Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan sindikat pengedar uang palsu ini,” tutup Patar.(Red)

 

Koni Palopo