HeadlineHukumKasus KorupsiPeristiwaSulselViral

Kejari Soppeng Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Senilai 17,4 Miliar

344
×

Kejari Soppeng Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Senilai 17,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

SOPPENG — Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Sulsel menemukan indikasi penyimpangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi di Leworeng, tahun anggaran 2020.

Temuan itu berkaitan, dengan ketidaksesuaian realisasi volume pekerjaan dengan nilai kontrak yang telah ditetapkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, melalui Kasi Intel, Rekafit mengatakan dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak direalisasikan oleh pihak pelaksana.

Hal ini mengakibatkan tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif, serta menyebabkan tidak maksimalnya fungsi dari proyek tersebut.

“Berdasarkan temuan, status penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: PRINT-05/P.4.20.4/Fd.2/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025,” jelas Rekafit, Jumat (30/1/2025).

Menurutnya, penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Penyidikan dilaksanakan untuk melakukan serangkaian tindakan dalam mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya,” ujarnya.

Proyek yang menjadi objek penyidikan merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang dibiayai dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan bendungan dan irigasi mencapai Rp17.400.000.000 (tujuh belas miliar empat ratus juta rupiah). Berdasarkan data dari LPSE Provinsi Sulawesi Selatan, proyek dikerjakan oleh perusahaan swasta PT. Ananta Raya Perkasa.(Red)

Koni Palopo