HeadlineHukumNasionalViral

Resmi Disahkan Paripurna, Ini Isi dan Poin Lengkap UU Minerba

203
×

Resmi Disahkan Paripurna, Ini Isi dan Poin Lengkap UU Minerba

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). 

Hal tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.

“Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kepada para anggota dewan yang hadir, Selasa (18/2). “Setuju,” respon para anggota DPR RI yang hadir.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi persetujuan perubahan UU Minerba tersebut. Menurutnya, perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk perbaikan tata kelola pertambangan minerba melalui pemberian kesempatan khususnya bagi BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, kooperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakat dan keagamaan, serta dukungan penelitian dan pendanaan pendidikan bagi yang membutuhkan untuk perubahan tinggi di daerah.

Bahlil mengungkapkan, Indonesia merupakan negara yang mempunyai sumber daya alam, mineral, dan batubara yang cukup banyak jenis dan jumlahnya yang memerlukan pengelolaan berkelanjutan. Kekayaan ini digunakan sebagai salah satu penggerak ekonomi, utama pembangunan, serta mempercepat proses hilirisasi dan industrialisasi berbasis ekstraksi sumber daya.

“Hal ini sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam asta cita, yaitu untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui suasan badan pangan, energi, air ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ucapnya.

Berdasarkan draft terbaru yang dikutip dari CNBC Indonesia. Berikut Daftar poin-poin UU Minerba yang disahkan DPR, Selasa (18/2/2025):

1. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A

2. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22A

3. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31A

4. Penjelasan Pasal 38 huruf a diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.

5. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) WIUP Mineral logam atau Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, Perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara Lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

(2) Lelang WIUP Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam atau Batubara dengan cara Lelang atau prioritas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

6. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51A

Pasal 51B

(1) WIUP Mineral logam atau Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam atau

Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

7. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

8. Ketentuan Pasal 104A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 104A

(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam Lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/atau WIUP atau WIUPK Batubara.

9. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 141B

Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian

penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri.

10. Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 169A

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

11. Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 172B

(1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya.

(3) Jaminan yang diberikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila jaminan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

12. Ketentuan Pasal 173A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 173A

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut.

13. Di antara Ketentuan Pasal 173C dan Pasal 174 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 173D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 173D

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya dicabut dan dikembalikan kepada negara.(Red)

Koni Palopo