HeadlineHukrimKasus NarkobaSulselViral

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Sidrap

30
×

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Sidrap

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidrap. 

Operasi penangkapan  dipimpin Kanit Timsus, Kompol Abd Nuradnan dan didampingi Panit 1 Timsus, AKP Bambang Supriady, Senin 17 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Adapun kronologi penangkapan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian sejak pagi hari. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yaitu S dan  O (DPO).

Tak lama setelah pertemuan tersebut, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai PT (DPO) tiba di lokasi. 

PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga sachet sabu kepada  S, dan kemudian menyerahkan barang kepada petugas yang menyamar. Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan S beserta barang bukti.

Sementara, dua tersangka lainnya, O dan PT, sempat melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran oleh petugas. Dalam interogasi awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari PT, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (32), dan barang bukti sabu 146,9 gram. Untuk Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu unit ponsel iPhone.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Rls/Red)

Koni Palopo