SIDRAP – Seorang petani inisial HMN (25) ditangkap polisi usai terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Barang bukti 4,611 kg narkoba jenis sabu-sabu diamankan dari tangan pelaku.
“Tim mengamankan seorang petani inisial HMN dengan barang bukti 91 sachet besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 4,611 kg,” kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat rilis di Mapolda Sidrap, Rabu (19/2/2025).
Pelaku HMN ditangkap di jalan poros Pinrang-Polman, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada Senin (10/2) lalu.
Penangkapan HMN berawal dari hasil pengembangan penangkapan 4 pelaku sebelumnya yakni MH (22), AO (22), MA (32), AL (27).
“Berawal dari penangkapan para tersangka kemudian dilakukan pengembangan (menangkap pelaku HMN),” bebernya.
Adapun dari 4 pelaku sebelumnya diamankan sebanyak 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat. Semua barang haram tersebut didapatkan para pelaku dari jaringan Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Utara.
“Ini berasal dari Malaysia, melalui Nunukan. Kemudian tujuannya diedarkan di Sulsel,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.
Yudhiawan menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya.(Red)