PALOPO – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap pria berinisial A (45), yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anaknya, sebut saja Bunga (24).
Penangkapan dilakukan Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Peristiwa tersebut pertama kali terjadi Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 23.00 ditempat yang berbeda.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit IV PPA yang dipimpin Kanit IV PPA, Ipda Muhammad Nur, segera melakukan penyelidikan.
Tim kepolisian mendapatkan informasi pelaku berada di tempat kerjanya. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan secara berulang kali.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kekerasan dan pelecehan seksual, terutama di lingkungan terdekat.
“Jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (Red)