PALOPO – Pj Wali Kota Palopo, Firmanza menerima audiensi Bawaslu di rumah jabatan Wali Kota Palopo, Jumat 28 Februari 2025.
Audiensi ini diadakan sebagai bentuk tindak lanjut atas keputusan MK terkait persiapan Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Kota Palopo.
Firmanza mengemukakan, bahwa PSU adalah perintah negara.
“Kita wajib untuk melaksanakan PSU karena sudah perintah negara. Terkait dengan sumber dananya, Pemerintah Kota Palopo akan menggunakan anggaran biaya tak terduga,” ucap Firman.
Selanjutnya pada Senin pekan depan akan dilaksanakan pertemuan bersama KPU Palopo, terkait pembahasan perkiraan besaran anggaran yang dibutuhkan KPU untuk pelaksanaan PSU di Kota Palopo.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Kepala BPKAD Kota Palopo, Kepala Badan Kesbangpol Kota Palopo dan Kepala Dinas Kominfo Kota Palopo.(Red)