JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa kasus korupsi yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,9 kuadriliun.
Hal tersebut disampaikan merespons unggahan di media sosial yang menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi PT Antam mencapai nominal tersebut.
“Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (12/3/2025).
Selain tuduhan kerugian negara, kata dia, terdapat unggahan yang menarasikan adanya 109 ton emas palsu yang beredar.
Terkait kabar tersebut, Kejagung menegaskan bahwa emas yang beredar bukanlah emas palsu.
“Hanya saja emas yang diperjualbelikan adalah emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal,” kata Harli.
Dia menjelaskan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Akan tetapi, dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal sehingga memengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran serta memengaruhi harga pada saat itu sehingga harga emas menjadi turun.
“Dengan demikian, 109 ton emas dalam kasus ini adalah emas asli,” katanya.
Diketahui, Kejagung menangani dua perkara yang berkaitan dengan PT Antam, yaitu perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dalam kurun waktu 2010—2022.
Serta perkara transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) di bawah harga resmi emas Antam yang melibatkan pengusaha Budi Said. (Red)