JAKARTA – Karier Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di satuan kepolisian berhenti setelah dirinya melakukan tindakan bejat memperkosa tiga anak di bawah umur dan menggunakan narkoba.
Hal itu menjadi keputusan dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, setidaknya ada empat tindakan yang tak sepatutnya dilakukan penegak hukum.
Pertama adalah perkosaan terhadap anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan yang sah, mengonsumsi narkoba, dan memproduksi video kekerasan seksual.
Alasan inilah yang membuat majelis KEPP memutuskan mengakhiri karier Fajar di kepolisian.
“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Fajar ajukan banding meski telah diputuskan dipecat, Fajar masih melawan. Alumni SMA Taruna Nusantara dan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) ini menggunakan haknya untuk menolak keputusan tersebut.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” ujar Trunoyudo.
Memori banding nantinya diserahkan kepada Divisi Propam Polri untuk kelengkapan administrasi.
Setelah menyerahkan banding, Sekretariat KEPP akan membentuk komisi banding untuk dilakukan sidang banding tanpa kehadiran Fajar.
“Setelah (Fajar) menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk komisi banding. Dan, setelah dibentuk komisi banding, kita laksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Sanksi Pidana Menanti
Setelah sidang etik berakhir, bukan berarti Fajar bisa tenang-tenang saja melepas statusnya sebagai polisi, tanpa hukuman pidana.
Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar penjahat kelamin tersebut dihukum berat dengan hukuman seumur hidup jika korbannya lebih dari satu.
“(Ada pasal di UU Perlindungan Anak) yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
Pria akrab disapa Cak Anam merujuk Pasal 81 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan, perkosaan anak diancam pidana paling lama 15 tahun.(Red)