HeadlineHukrimKasus KorupsiMarosSulsel

Aktivis Anti Korupsi Maros jadi Otak Kasus Dugaan Korupsi Rehab Perpustakaan Ditangkap

68
×

Aktivis Anti Korupsi Maros jadi Otak Kasus Dugaan Korupsi Rehab Perpustakaan Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Maros – Polres Maros menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi perpustakaan Maros, Sulawesi Selatan.

Pelaku inisial MIOS ditangkap di Kecamatan Turikale, Minggu lalu (5/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, MIOS dijemput paksa setelah mengabaikan dua kali panggilan penyidik sejak Desember 2024.

“Kami layangkan panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali sejak bulan Desember, namun yang bersangkutan tidak segera menghadiri panggilan melengkapi berkas pengungkapan kami,” katanya, Jumat (10/11/2024).

Pandu menuturkan MIOS diduga menjadi otak dari kasus korupsi.

“Anggota menjemput otak kejahatan dari dugaan tindak pidana korupsi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perpustakaan dan Kearsipan Nasional RI dengan pagu Rp 2,2 Miliar,” katanya.

MIOS memiliki peran utama sebagai pelaksana proyek korupsi.

Dia mencari pinjaman perusahaan setelah mengetahui akan ada lelang proyek.

“Yang bersangkutan mengetahui akan ada lelang. Ia kemudian mencari pinjaman perusahaan,” ungkapnya.

Pekerjaan yang dilakukan MIOS tidak sesuai standar dan banyak ditemukan pemalsuan.

“Dari penelusuran dan perhitungan ahli konstruksi yang kami gunakan serta inspektorat, itu ditemukan kegiatan-kegiatan fiktif ataupun kegiatan-kegiatan yang kurang volume,” tutur Aditya.

Setelah penangkapan, AI kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Maros.

Ironisnya, MIOS diketahuinya merupakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi.

“Dia sebagai wiraswasta yang juga sebagai oknum LSM anti korupsi di kabupaten Maros,” ujarnya.

Sekedar informasi, terdapat 5 tersangka pada kasus rehabilitasi perpustakaan ini.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam proyek ini, di antaranya pejabat pembuat komitmen, pelaksana CV, konsultan pengawas, dan pelaksana konsultan pengawas.

Salah satu tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2023, dengan melibatkan 14 saksi, termasuk saksi ahli.(Red)

Koni Palopo