WARTAWAKTU.com|PALOPO – Sorotan tajam mengarah ke Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Palopo, Dr. Rahmat Masri Bandaso (RMB), usai dugaan pelanggaran syarat BWI mencuat.
RMB disebut masih aktif sebagai Ketua DPD Partai Golkar Palopo dan bahkan tengah mencalonkan diri sebagai Wali Kota dalam Pilkada dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.
Sorotan datang dari Sandi Awika selaku pengamat dan praktisi hukum, dia mengungkapkan keheranannya setelah membaca pemberitaan pelantikan RMB sebagai Ketua BWI Palopo di media online Palopo Pos.
“Salah satu syarat menjadi anggota BWI adalah bukan anggota partai politik atau tidak sedang terlibat politik praktis,” ungkapnya.
“Faktanya, RMB adalah Ketua Partai Golkar Palopo dan saat ini menjadi calon Wali Kota. Ini patut dipertanyakan keabsahan statusnya di BWI,” ujar Sandi Awika, Jumat (4/4/2025).
Mengacu pada informasi resmi, pelantikan RMB sebagai Ketua BWI Palopo periode 2024–2027 digelar di Kantor Kemenag Palopo pada 18 Desember 2024 oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Sulsel, Dr. H. Iskandar Fellang.
RMB dilantik bersama Sekretaris HM Aslam dan Bendahara Hj. Aliyah.
Namun, berdasarkan persyaratan calon anggota BWI, setiap kandidat wajib menyertakan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, yang ditandatangani di atas materai.
Sandi menduga RMB bisa saja menyampaikan pernyataan tidak sesuai fakta (bohong) agar bisa dilantik sebagai Ketua BWI.
Hal ini, kata dia, bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi mencoreng marwah lembaga wakaf yang seharusnya netral dari kepentingan politik praktis.
“Ini bisa menjadi preseden buruk jika tak ditindaklanjuti. BWI sebagai lembaga independen semestinya dijalankan oleh orang yang benar-benar bersih dari kepentingan politik,” tambah Sandi.
Ia juga meminta agar Kementerian Agama dan BWI Pusat melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pelantikan tersebut.#Red
Berita diversifikasi lebih lanjut