WARTAWAKTU.com|PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin, yakni Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol, di kawasan pelataran Lagota, Jalan Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan obat terlarang di wilayah tersebut.
Dipimpin Kanit II Opsnal Satresnarkoba, Aiptu H. Taslim, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi kejadian.
“Dua pria yang diamankan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan ratusan butir obat keras jenis THD dan Tramadol yang mereka simpan dalam kantong plastik,” ungkap Kasat Narkoba, Iptu Abdul Majid Maulana.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui jika salah satunya merupakan warga Makassar yang diketahui tidak memiliki izin edar untuk obat-obatan tersebut dan menjualnya secara bebas kepada masyarakat.
Dari tangan A (26) warga Jalan Durian dan EP (22) warga Makassar, polisi menyita sejumlah barang bukti 965 butir Trihexyphenidyl (THD), 130 butir Tramadol serta uang tunai Rp15.000 dan Rp35.000.
Saat diintrogasi keduanya mengatakan, bahwa obat-obatan tersebut mereka beli dari seorang pria bernama Aji alias Culla seharga Rp854.000 dan diperoleh pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi yang sama.
Obat THD dijual seharga Rp20.000 per sachet (isi 10 butir), sedangkan Tramadol dijual Rp10.000 per butir.
“Modus penjualannya cukup sederhana. Mereka kemas dalam sachet dan dijual langsung ke pengguna di sekitar area tersebut,” tambah Iptu Abdul Majid Maulana.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Aji alias Culla yang diduga sebagai pemasok utama barang tersebut.
“Kami masih lakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial Aji yang disebut sebagai sumber utama pasokan obat ini,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.#Red.