JENEPONTO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) pada sengketa Pilkada Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sarif-Qalby yang meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) pada 25 tempat pemungutan suara (TPS) ditolak MK.
Putusan perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 dibacakan hakim MK, Senin (24/2/2025).
Hakim MK Asrul Sani membacakan sejumlah pertimbangan ditolaknya seluruh dalil Sarif-Qalby.
Di antaranya, Sarif-Qalby mendalilkan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali di sejumlah TPS. MK berpendapat dalil tersebut tidak terbukti.
“Berdasarkan ketentuan dalam pasal 112 ayat 2 huruf D UU 10/2016 tidak terbukti terdapat lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda,” ujar Asrul Sani dilihat dari tayangan MK.
Selanjutnya, Sarif-Qalby mendalilkan adanya pemilih lebih dari satu kali di TPS berbeda juga tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Terlebih, kata Asrul, saksi pemohon bertanda tangan dan tidak mengajukan keberatan pada TPS-TPS dimaksud.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Asrul.
Dalam permohonannya, pemohon juga mendalilkan adanya pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP non-elektronik di TPS. Terkait dalil ini, MK berpendapat DPK tersebut memenuhi syarat atau dapat menggunakan hak pilihnya.
“Sesuai pasal 19 ayat 2 PKPU 17/2024 yang pada pokoknya menyatakan dan hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP elektronik pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan biodata penduduk dan pasal 53 PKPU 724 di mana pemilik DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai alamat pemilih,” jelas Asrul.
Berikutnya, dalil terkait adanya pemilih yang terdaftar pada DPT online sebagai pemilih, namun menggunakan hak pilihnya di TPS lain. MK berpendapat pemilih tersebut memiliki hak pilih di Jeneponto.
“Selain itu pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa nama-nama pemilih yang didalilkan juga menggunakan hak pilihnya di luar Kabupaten Jeneponto,” katanya.
Terlebih, lanjut Asrul, saksi pemohon telah menandatangani formulir C hasil salin di TPS tersebut. Tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon di tingkat TPS terkait hal tersebut.
“Bahwa Berdasarkan uraian pertimbangan a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.
MK juga menolak dalil yang menyatakan adanya pemilih yang menggunakan hak suara orang lain di TPS. Terhadap dalil ini, terungkap tidak ada rekomendasi PSU pada TPS yang dimaksud.
“Ternyata tidak terdapat rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” jelasnya.
Selanjutnya terhadap permasalahan di TPS 004 Desa Banri Manurung pemilih atas nama Baco yang didalilkan sebagai pemilih yang telah meninggal dunia namun menandatangani daftar hadir pemilih. Dalil ini juga tidak terbukti karena Baco yang dimaksud adalah orang yang berbeda.
“Pemilih atas nama Baco yang berbeda, ternyata saat pemilihan yang bersangkutan hadir dan menggunakan hak pilih,” terang Asrul.
Selain dalil-dalil tersebut, Sarif-Qalby juga menyatakan adanya KPPS yang menandatangani daftar hadir pemilih tetap. Hal ini dinilai telah dilakukan pembetulan secara terbuka di hadapan saksi dan panitia pemungutan suara (PPS). Bahkan hal itu telah dicatat dalam formulir model C kejadian khusus. Sehingga dilakukan pembetulan atau coretan.
“Apabila dicermati secara saksama formulir model C hasil TPS 002 Tolo tersebut dan juga tidak ada perbedaan antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang telah digunakan oleh pemilih,” katanya.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas mahkamah berpendapat permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Asrul.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan sengketa yang diajukan Sarif-Qalby. MK berpendapat permohonan Sarif-Qalby tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2).(Red)