HeadlineHukrimNasionalViral

Jadi Korban oknum Polisi Nakal? Adukan ke Nomor WhatsApp 0855-5555-4141

314
×

Jadi Korban oknum Polisi Nakal? Adukan ke Nomor WhatsApp 0855-5555-4141

Sebarkan artikel ini

WARTAWAKTU.com|JAKARTA – Masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk melaporkan oknum polisi nakal yang melakukan pelanggaran. Divisi Propam Polri menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0855-5555-4141, sehingga korban tidak perlu datang langsung ke kantor polisi.

Pengaduan ini dapat dilakukan, jika masyarakat mengalami tindakan sewenang-wenang dari aparat, seperti razia tanpa surat resmi, tilang yang tidak sesuai prosedur, atau pelanggaran lainnya. 

Dengan adanya layanan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas kepolisian semakin meningkat.

Sebelumnya, pengaduan terhadap polisi nakal hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam di Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

Alternatif lain adalah melalui situs resmi aduan.propam.polri.go.id atau mengirim email ke info@propam.polri.go.id. Kini, masyarakat bisa mengadukan keluhan mereka lebih praktis melalui WhatsApp.

Proses pengaduan lewat WhatsApp cukup sederhana. Pelapor hanya perlu mengirimkan pesan salam, seperti “Selamat pagi,” lalu sistem akan merespons dengan meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, pelapor akan mendapatkan nomor layanan pengaduan dan tautan untuk mengisi formulir pendaftaran.

Dalam formulir tersebut, pelapor harus melengkapi data diri serta mengunggah foto KTP dan selfie dengan KTP untuk verifikasi identitas. Setelah pengisian data selesai, sistem akan memberikan tautan formulir pengaduan yang harus diisi dengan detail kejadian.

Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima ringkasan informasi pengaduan dan nomor registrasi. Nomor ini bisa digunakan untuk memantau perkembangan kasus dengan mengirimkan pesan ke WhatsApp yang sama. 

Jika ada perkembangan, pelapor akan mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp.

Divisi Propam Polri memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Layanan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang mereka.

Dengan semakin banyaknya saluran pengaduan, diharapkan kinerja kepolisian semakin profesional dan masyarakat merasa lebih aman serta terlindungi dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.#Red

 

Koni Palopo