Pemkot Palopo
HeadlinePalopoPilkadaPolitikSulselViral

Jubir Tanggapi Laporan di Bawaslu, Perihal Status Hukum Akhmad Syarifuddin

186
×

Jubir Tanggapi Laporan di Bawaslu, Perihal Status Hukum Akhmad Syarifuddin

Sebarkan artikel ini
Dr.Haedar Djidar Juru Bicara Paslon 04 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.(Foto-Tim)

WARTAWAKTU.com|PALOPO – Juru Bicara, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili-Akhmad),Dr.Haedar Djidar, menanggapi laporan yang menyebutkan bahwa, Akhmad Syarifuddin diduga tidak mengumumkan statusnya pernah di pidana.  

“Tidak ada masalah, aturannya jelas. Tidak ada kewajiban bagi Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan statusnya, karena ancaman pidananya bukan di atas lima tahun,” ujarnya. 

“Selain itu, kasus tersebut juga sudah berlalu lebih dari lima tahun sejak putusan pengadilan,” jelas Haedar Djidar, Senin (24/3/2025).  

Menurut Haedar, regulasi terkait pencalonan kepala daerah hanya mengatur kewajiban pengumuman bagi mereka yang pernah dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Dalam kasus Akhmad Syarifuddin, hukuman yang pernah dijalaninya tidak termasuk dalam kategori tersebut.  

Lebih lanjut, Haedar mengungkapkan status hukum Akhmad Syarifuddin juga sudah pernah diumumkan secara terbuka melalui salah satu media cetak di Kota Palopo.  

“Sebenarnya ini bukan hal baru, karena status tersebut sudah pernah diumumkan di salah satu koran di Kota Palopo. Jadi, tuduhan bahwa tidak diumumkan itu tidak berdasar,” tegasnya. 

Ia pun menilai laporan ke Bawaslu ini lebih bersifat politis dan bagian dari upaya pihak tertentu untuk menjatuhkan pasangan Naili-Akhmad menjelang PSU Pilkada Palopo.  

“Kami melihat ini sebagai strategi lawan untuk menghambat laju kemenangan pasangan Palopo Baru. Tapi kami yakin masyarakat bisa menilai mana yang benar dan mana yang hanya kepentingan politik sesaat,” tambahnya.(Red)

 

Koni Palopo