WARTAWAKTU.com|PALOPO -Korban penganiayaan berat dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Palopo memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu, yang mendampingi Gasali Mursadin, melaporkan penyidik Polres Palopo ke Propam, Kamis (177/2025)
Laporan kuasa hukum korban dilakukan, karena menilai penyidik tidak profesional dalam menangani proses hukum yang melibatkan kliennya.
Ketua YBH Wija Luwu, Akbar,SH menjelaskan, bahwa langkah hukum dia ambil karena terdapat sejumlah kejanggalan dan potensi pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus.
Menurutnya, Gasali Mursadin adalah korban dengan penganiayaan berat, namun justru ditetapkan sebagai tersangka dari pihak kepolisian.
“Sebagai lembaga bantuan hukum, kami melihat adanya ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan. Seharusnya klien kami dilindungi sebagai korban, bukan malah dikriminalisasi,” kata Akbar.
Senada dikatakan,Muh Ardianto Pallawa tim kuasa hukum menegaskan, bahwa tak hanya pelaporan ke Propam, kecuali mengambil langkah uji pra peradilan karena dalam penanganan kasus pembongkaran ini dinilai sangat ganjil dalam proses penentuan tersangka.
“Klien kami Gazali Mursadin, dimana pada saat peristiwa tersebut terjadi, klien kami hanya berusaha bertahan serta membela diri saat dianiaya.Jadi perlu diperhatikan jika saat peristiwa tersebut terjadi Gazali Mursadin dalam membela posisi diri atau bertahan dari pukulan, akan tetapi dirinya tetapkan tersangka oleh penyidik dengan pasal 351 terkait adanya unsur penandatanganan. Penangkapan tersebut sangat menyebabkan Gazali Mursadin pada saat itu tengah membela diri serta hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 48 KHUP terkait melindungi dirinya akan ancaman dan bahaya,” tutupnya.
Terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Hewit Manurung mengungkapkan, bahwa penanganan perkara ini masih berjalan antara kedua belah pihak, serta penetapan tersangka Gazali Mursadin sudah dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
” Penanganan perkara ini masih berjalan, dimana penetapan tersangka sudah dilakukan setalah menggelar gelar perkara terkait peristiwa yang terjadi, serta sudah melakukan pemanggilan kembali mengenai status tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Hewit juga mengungkapan selama penanganan perkara, pihak kepolisian tidak pernah melakukan intervensi dipihak manapun.
“Dalam perkara ini kami selalu transparan serta sudah sesuai standar yang berlaku.Kami tidak pernah melakukan intervensi, mungkin itu hanyalah asumsi yang berkembang. Namun perlu kami jelaskan selama penanganan ini pihak kepolisian selalu transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.#Red/Fre