Pemkot Palopo
Uncategorized

KPU Palopo Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Administrasi Calon Wawalkot Palopo Akhmad Syarifuddin

627
×

KPU Palopo Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Administrasi Calon Wawalkot Palopo Akhmad Syarifuddin

Sebarkan artikel ini
Calon Wakil Wali Kota Palopo, Dr.Akhmad Syarifuddin.(Foto-Net)

WARTAWAKTU.com|PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo resmi menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), usai menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor KPU Palopo, Selasa (15/4/2025). 

Ia menjelaskan KPU telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap empat instansi untuk memastikan kebenaran laporan yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

“Benar, tidak ditemukan pelanggaran administrasi. Ada empat lembaga di Palopo yang telah dikunjungi tim klarifikasi KPU, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Lapas Klas IIA Rampoang, dan Kantor Harian Palopo Pos,” jelas Hasbullah.

Ia merinci bahwa Pengadilan Negeri membenarkan Ome memang pernah dipidana, namun Kejaksaan memastikan bahwa tidak ada pidana berulang. Sementara itu, Lapas menyatakan bahwa Ome tidak pernah menjalani hukuman badan atau ditahan.

Tak hanya itu, klarifikasi juga dilakukan ke Kantor Harian Palopo Pos, yang menyatakan Ome sudah pernah mempublikasikan status hukumnya sebagai mantan terpidana di media tersebut, lengkap dengan bukti koran cetak yang ada.

“Jadi surat tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi sudah ditindaklanjuti dengan baik dan benar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Hasbullah.

Menanggapi hasil tersebut, Juru Bicara (Jubir) Paslon nomor urut 4, Haedar Djidar, menyebut keputusan KPU ini sekaligus membuktikan bahwa tudingan terhadap paslon mereka selama ini tidak berdasar dan mengarah pada pembunuhan karakter politik.

“Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa Pak Ome tidak pernah melanggar aturan. Tuduhan-tuduhan yang beredar, bahkan sampai menyebut diskualifikasi, itu adalah hoaks yang sangat merugikan kami secara politik dan pribadi,” tegas Haedar.

Ia menambahkan paslon 04 tetap fokus pada agenda kampanye yang mengedepankan gagasan dan solusi untuk kemajuan Kota Palopo, dan berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh narasi yang tidak berdasar.

“Keputusan KPU ini harus menjadi penegasan kepada semua pihak untuk tidak lagi menyebarkan fitnah atau hoaks yang dapat menyesatkan publik. Kami akan terus melangkah dengan semangat ‘Palopo Baru’,” tutup Haedar.#Red

 

Koni Palopo