WARTAWAKTU.com|PALOPO – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 04 Naili-Akhmad, Baihaki menanggapi rekomendasi pelanggaran administrasi yang dikeluarkan Bawaslu Palopo terhadap calon wali kota, Naili Trisal.
Baihaki menilai, Bawaslu Palopo telah melanggar aturannya sendiri setelah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi tersebut tanpa melakukan klarifikasi kepada terlapor.
“Dengan keluarnya rekomendasi Bawaslu ini sudah sangat jelas Bawaslu Palopo melanggar pasal 22 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, dimana Bawaslu Palopo tidak pernah memanggil ibu Naili untuk melakukan klarifikasi terhadap temuannya dan langsung mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi,” kata Baihaki saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Baihaki menilai tindakan Bawaslu ini keji dan radikal dan melanggar hak seseorang yang terlapor dengan tidak memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi atas yang dituduhkan. Pihaknya pun akan menyiapkan langkah-langkah hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Palopo terkait penanganan pelanggaran atas temuan yang didapatkan.
“Tindakan Bawaslu ini dapat saya katakan sangat keji dan radikal karena sudah melanggar hak-hak seseorang dengan tidak memberikan hak jawab. Padahal pasal 22 Perbawaslu sudah sangat jelas dalam penanganan temuan itu harus dilakukan verifikasi dan klarifikasi,” tegasnya.
Baihaki lebih lanjut menjelaskan, terkait rekomendasi Bawaslu Palopo ini pada duduk perkaranya menuduh Cawalkot Naili melakukan pelanggaran administrasi terkait laporan pajak. Tetapi pada faktanya, lanjut Baihaki, surat keterangan fiskal laporan pajak Naili sudah keluar dan sudah benar.
“Duduk persoalan inikan diduga ibu Naili melakukan pelanggaran administrasi, kita juga tidak tahu mereka dapat SPT dari mana. SPT mana yang mereka maksud dilanggar dan mana yang kami maksud benar karena mereka tidak pernah melakukan klarifikasi ke ibu Naili dan kami melihat landasan yang paling kuat yang mereka lakukan ini adalah a burst of power, mereka memanfaatkan kewenangannya,” jelas Baihaki.
Sementara itu, juru bicara Paslon nomor 4 Naili-Akhmad, Haedar Djidar berharap, publik tidak salah kaprah atas adanya rekomendasi Bawaslu ini. Karena menurutnya, Bawaslu telah keliru dalam mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi terkait pelaporan SPT Naili ini.
“Mereka (Bawaslu) mengatakan bahwa ada pelaporan SPT yang tidak benar, sementara pelaporan SPT ibu Naili yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak sudah dikatakan benar dan sesuai. Kami sangat menyayangkan Bawaslu melakukan hal ini bahkan sampai membawa hal ini ke DPR RI padahal semua ada step by step-nya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ucap Haedar.
“Kami sayangkan atas rekomendasi yang dilahirkan dan berujung pada situasi yang tidak baik. Situasi ini tidak boleh menjadi bola panas di luar sehingga kami berharap publik tidak salah kaprah atas tuduhan ini,” tutup Haedar.#Red