WARTAWAKTU.com|BATAM– Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda resmi dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam yang digelar pada hari ini yang di ketuai oleh majelis Tiwik dan 2 anggota, Senin (26/5/2025)
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Ali Naik dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Wakapolresta Barelang, para penasihat hukum, serta keluarga terdakwa.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, di antaranya:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Tindakan dilakukan secara terencana dan sistematis. Terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika Internasional.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan amanat Presiden RI dalam perang terhadap narkoba. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa justru menyalahgunakan kewenangannya.
Terdakwa menyeret anggota bawahannya ke dalam jaringan peredaran narkotika. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Dalam tuntutan yang diajukan, JPU menyatakan, bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lainnya yang memperberat dakwaan.
Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti disita dan dikembalikan kepada negara untuk digunakan dalam proses hukum lebih lanjut. Selain itu, JPU memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” tegas Jaksa Ali dalam persidangan.
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
“Sidang akan dilanjutkan pada senin 2 juni, kedua Terdakwa tetap di tahan,” kata ketua majelis hakim saat menutup sidang tuntutan.
Di tengah sidang yang hadir tampak keluarga terdakwa menangis saat jaksa membacakan tuntutan mati.
Sementara itu Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep syafrudin mengatakan terkait anggota polisi yang terlibat jaringan narkoba (khususnya Kepri/Batam) tidak ada toleransi terhadap anggota.
“Tidak pernah ada toleransi terhadap anggota kita yang melakukan keterlibatan dengan jaringan sebagai jaringan Narkoba,” kata Asep usai konpres pengungkapan 2 ton sabu di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam.#Red