BulukumbaHeadlineHukrimKasus KorupsiSulselViral

Mantan Pimpinan Bulog Bulukumba di Vonis 3 Tahun Penjara

16
×

Mantan Pimpinan Bulog Bulukumba di Vonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

WARTAWAKTU.com|BULUKUMBA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulsel mengganjar vonis 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebanyak Rp1,5 miliar kepada mantan pimpinan Bulog Cabang Bulukumba, Ervyna Zulaiha (49), sebagai terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2023.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,5 miliar subsider pidana penjara 1 tahun,” kata Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana dalam keterangannya di Bulukumba, Jumat (18/7/2025)

Banu Laksmana mengatakan, vonis yang menyatakan mantan pimpinan Bulukumba tersebut telah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut dia, Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya telah lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama pada Senin (14/7).

Ketiganya adalah Direktur CV UV Iskandar Daeng Tiro (54), mitra pengadaan pangan asal Jeneponto (60) dan pengusaha beras asal Kupang Sudirman (41).

Iskandar divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan. Adapun Sony dan Sudirman masing-masing mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, Kajari Bulukumba menetapkan pimpinan Bulog cabang Bulukumba sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor penyaluran beras SPHP 2023 yang merugikan negara sebesar rp2,14 miliar bersama empat tersangka lainnya yang langsung ditahan.

Kasus tersebut bermula dari penyaluran beras SPHP periode januari hingga September 2003 di empat wilayah kerja Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba yakni Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bantaeng dan Jeneponto.

Kasi Intel Kejari Bulukumba, Muhammad Yusran mengimbuhkan, dari kasus tersebut terlansir dari total 1.344.490 kg beras yang disalurkan senilai Rp11,23 miliar terdapat sekitar 52,84 persen atau sekitar 710.467 kg tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,14 miliar.

Kelima tersangka diduga bersekongkol melakukan penyimpanan penyimpangan dan penyalahgunaan tata kelola penyaluran beras termasuk pendaftaran distributor dan pengecer serta penyerahan barang di gudang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.#Ant/Red

Koni Palopo