WARTAWAKTU.com|PALOPO – Ada apa pihak Polres Palopo tidak menangani kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi diduga kuat ilegal di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Bahkan penanganan perkaranya diserahkan ke Polisi Militer (PM) Kodim 1403/Palopo.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir melalui Kanit Tipiter saat dikonfirmasi Palopo Pos, Selasa (5/8) lalu. “Kami tidak bisa komentari lebih jauh karena ranahnya PM untuk periksa,” kata Syahrir dikutip dari PalopoPos.
Sebelumnya dilansir, pengungkapan lokasi penimbunan solar subsidi diduga ilegal sebanyak 7,4 ton di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, menjadi perhatian publik. Apalagi Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma akan memberikan efek jera kepada jaringannya.
Informasi didapatkan, emak-emak pemilik rumah sekaligus penjaga gudang solar subsidi diduga kuat ilegal, yang sempat diamankan bersama barang bukti, telah dilepaskan.
Sementara emak-emak yang berinisial Ag (38), telah membeberkan identitas pemilik solar tersebut. Namun, si pemilik solar tidak ditangkap.
Hal itu menjadi tanda tanya, kuat dugaan pihak Polres Palopo ‘main mata’ dengan jaringan mafia BBM solar subsidi.
Sebelumnya, Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah hukumnya agar tidak ikut terlibat dalam lingkaran para pelaku penimbunan BBM subsidi.
“SPBU yang ada di Palopo, kita imbau mulai dari pemilik sampai ke operatornya jangan nakal. Saya minta jangan main-main dengan hal ini. Siapapun yang bermain dan terungkap tetap akan kami publikasikan di koran, media online, serta media sosial agar bisa menjadi efek jera,” tegas Dedi.
“Untuk para pelaku yang terbukti, itu akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutupnya.
Praktisi hukum, Dedy Awi menilai Kapolres Palopo hanya gertak sambal, alias setengah hati untuk memberantas jaringan mafia BBM solar subsidi di Kota Palopo.
“Saya tantang Kapolres Palopo dan Dandim 1403 palopo untuk ungkap dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di wilayah Kota Palopo, ini sudah ramai diberitakan,” ungkap Awi, Kamis (7/8/2025)
Selaku praktisi hukum, Awi menegaskan bahwa,subsidi adalah hak rakyat sebagai penerima manfaat, bukan milik segelintir orang berduit, itulah sebabnya pemerintah pusat membentuk aturan, dari UU Migas, serta peraturan-peraturan hukum turunannya, agar subsidi tepat sasaran.
“Jika dikaitkan dengan persoalan perut, sehingga ada oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, lalu kemudian diberikan kebijakan dan bebas melakukan tanpa jeratan hukum, lalu bagaimana dengan nenek Asyani, yang divonis bersalah mencuri kayu jati, divonis satu tahun penjara serta denda Rp500 juta, apakah kemudian hukum tumpul saat berhadapan dengan oknum aparat di Kota Palopo,” tegas Awi.
Padahal Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Rusdi Hartono belum lama ini, menegaskan dalam pemberantasan ilegal solar subsidi dijual ke area tambang dan perusahaan bukan peruntukan solar subsidi, yang selama ini marak di Sulawesi Selatan.#Red