WARTAWAKTU.com|PALOPO – Penjabat Wali Kota Palopo,Firmanza menghadiri tiga rapat Paripurna DPRD digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Rabu (28/5/2025).
Paripurna tersebut yakni Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan tiga jenis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari wali kota dan dua jenis Raperda inisiatif DPRD, Paripurna dalam rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi terhadap tiga jenis Raperda dari wali kota dan pendapat wali kota terhadap dua jenis Raperda inisiatif DPRD, dilanjutkan dengan Paripurna dalam rangka jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi -fraksi terhadap tiga jenis Raperda dan tanggapan fraksi atas pendapat wali kota terhadap dua jenis Raperda inisiatif DPRD Kota Palopo.
Pj Wali Kota Palopo, Firmanza dalam penjelasannya pada paripurna mengatakan, bahwa berdasarkan hasil rapat paripurna penetapan program pembentukan Perda pada 24 April 2025, menetapkan 11 rancangan Perda, diantaranya empat rancangan Perda bersifat wajib dan tujuh Raperda bersifat pilihan-delegasi.
Pj Wali Kota Palopo melanjutkan, adapun dua jenis Ranperda yang ditetapkan dalam program pembentukan Perda tahun 2025, adalah lanjutan dari program pembentukan Perda tahun 2024, yakni Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi (usulan Pemkot Palopo) dan Ranperda tentang pelayanan jamaah haji usulan inisiatif DPRD Kota Palopo.
“Kedua Ranperda itu telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan dan telah dilaksanakan pembahasan di tingkat Pansus DPRD Kota Palopo, serta dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Firmanza.
“Sehingga tersisa lima jenis Ranperda yang akan diserahkan kepada DPRD Kota Palopo pada hari ini, adapun lima jenis Ranperda tersebut yaitu, tiga jenis Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Palopo antara lain: 1. Ranperda tentang penanaman modal. 2. Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung. 3. Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelasnya.
“Adapun Ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Palopo sebanyak 2 (dua), yakni ,1. Ranperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. 2. Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Dalam Paripurna pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Ranperda tersebut, ke lima fraksi di DPRD Kota Palopo melalui juru bicaranya menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sementara itu dalam Rapat Paripurna dalam rangka jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi -fraksi terhadap Ranperda yang diserahkan, Pj Wali Kota Palopo mengatakan, bahwa secara garis besar semua Fraksi di DPRD Kota Palopo telah menyetujui ke lima Ranperda dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada pimpinan DPRD dan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palopo yang telah menyetujui usul atas ke lima Ranperda ini,” ungkap Firmanza.
“Semoga pembahasan Ranperda selanjutnya dapat berjalan lancar dan secepatnya ditetapkan menjadi Perda, mengingat keberadaan beberapa Rancangan Peraturan Daerah tersebut sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah”, jelasnya.
Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli wali kota, Asisten Setda, pimpinan perangkat daerah dan camat lingkup Pemkot Palopo.#Kom/Red