WARTAWAKTU.com|PALOPO – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, RMB–ATK, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang digelar 24 Mei 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi MK (mkri.id), berkas permohonan sengketa tersebut telah diterima pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 16.43 WIB.
Namun, langkah hukum Paslon 03 ini menimbulkan tanda tanya. Sebab, dalam hasil perhitungan suara, pasangan RMB–ATK hanya berada di urutan ketiga, di bawah pasangan FKJ–Nur, bahkan secara terbuka telah mengakui kekalahan dan memberikan ucapan selamat kepada pemenang.
“Secara normatif, setiap pasangan calon memang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK apabila merasa dirugikan,” kata Juru Bicara Paslon 04, Haedar Djidar.
“Tapi tentu menjadi menarik ketika justru pasangan yang berada di posisi ketiga yang menggugat. Ini hal yang jarang terjadi dalam dinamika Pilkada,” tambahnya.
Pasangan nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin, berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 47.349 suara atau 50,61%, siap menghadapi proses hukum tersebut.
Tim hukum Naili-Akhmad telah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi gugatan dari RMB–ATK.
“Kami sudah siap. Semua bukti dan dokumen yang berkaitan telah kami siapkan. Prinsip kami, proses hukum harus dihormati, tapi kami yakin hasil PSU ini sudah sesuai,” jelas Haedar.
Sebagai Informasi, Hasil PSU Pilkada Palopo:
Putri Dakka-Haidir Basir (PD–HB): 269 suara
Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ–Nur): 35.058 suara
Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta (RMB-ATK): 11.021 suara
Naili Trisal -Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome): 47.349 suara
Dengan perolehan suara terbanyak dan kemenangan di seluruh kecamatan di Kota Palopo, posisi Paslon 04 dinilai sangat kuat.
“Kami yakin gugatan ini tidak akan mengubah hasil. Justru akan menjadi kesempatan untuk mengonfirmasi kembali kemenangan ini murni suara rakyat dan hasil dari kerja keras yang sah,” tutup Haedar.#Red