MOJOKERTO- Polisi membongkar produsen uang palsu (upal) yang bertempat di sebuah rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan. Uang tunai palsu sebesar Rp403 juta berikut peralatan mesin cetak disita. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang salah satunya seorang pecatan PNS.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pengungkapan sindikat ini bermula dari tertangkapnya pengedar upal di Desa Awang-Awang, Mojosari, pada 9 Februari lalu. Achmad Untung Wijaya (60) warga Mojotengah, Bareng, Jombang, diringkus ketika menjual upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 56 lembar atau senilai Rp2.950.000 ke seorang pelanggan.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat upal dari Siswandi (47). Melalui warga Griya Permata Meri itu, Untung membeli upal Rp3 juta dengan harga Rp1 juta. Namun, jumlah tersebut belum dibayar penuh.
’’Hanya dibayar Rp800 ribu dan sisanya akan dibayar kalau uang rupiah palsu itu terjual,’’ jelasnya dalam rilis kasus, kemarin (14/3/2025).
Setelah ditelusuri lagi, Siswandi rupanya tak berdiri sendiri. Dia juga mendapat pasokan upal dari orang lain, yakni Utama Wijaya Ariefianto (49), warga Jalan Wilis Raya, Wates, Kota Mojokerto. Utama adalah pecatan PNS yang pernah berdinas di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Penangkapan jaringan perdagangan ini kelak mengungkap praktik produksi upal yang lebih besar. Dari sebuah rumah yang dikontrak Utama Wijaya di Desa Jambuwok, polisi menemukan peralatan cetak dan bahan baku pembuatan upal. Di antaranya yakni satu mesin fotokopi, printer, mesin pemotong kertas, mesin tinta, lembaran kertas HVS, pita pengaman palsu, hingga money detector.
Selain dari kantong pribadi Utama Wijaya, Nova mengungkap, sebagian besar modal pembelian alat berasal dari Hadi Mulyono, 42, warga Sememi, Surabaya, dan David Guntala, warga Pelemwatu, Gresik.
’’Keduanya menyediakan modal Rp 200 juta,’’ tandasnya.
Dari rumah David, polisi menyita uang palsu Rp 403.250.000 yang siap diedarkan.
Satu orang lagi yang terlibat sebagai pendana, yakni Mujianto (45), warga Benjeng, Gresik. Selain membelikan peralatan tambahan, Mujianto turut membawa upal dari tempat produksi ke wilayah Gresik.
Dijelaskan Nova, para pemodal itu menyerahkan peran pembuatan upal kepada M. Fauzi, 37, warga Kwanyar, Bangkalan. Pria lulusan SD ini memiliki kemampuan dalam mendesain uang palsu sehingga menyerupai aslinya.
’’Bahkan saat mereka uji di alat scan detektor itu tidak terdeteksi,’’ ujarnya.
Dalam menjalankan perannya, Fauzi juga dibantu Stanislaus Wijayadi, 52, warga Kasihan, Bantul.
Upal hasil produksi sindikat yang mengaku baru beroperasi satu bulan ini kemudian diedarkan bersama-sama.
’’Para tersangka menjual upal dengan harga satu banding tiga sehingga mendapat keuntungan,’’ tandasnya.
Kini kedelapan tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)