WARTAWAKTU com|LUWU TIMUR- Aktifitas dan kegiatan tambang galian C di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulsel. Kegiatan dilakukan masyarakat setempat kuat dugaan ilegal dan tidak sesuai aturan dan regulasi Undang-undang Minerba No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Didalam aturan undang-undang tersebut menyatakan, bahwa kegiatan tambang galian C tanpa izin atau IUP dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dari informasi sumber dirangkum media Wartawaktu.com, para pemilik tambang galian C seperti di Desa Rante Mario,Kecamatan Tomoni dan Desa Manunggal, Kecamatan Kalena.
Aktifitas tambang mulai melakukan kegiatan, padahal sebelum sudah ditutup. Hal itu membuat sebagian masyarakat mempertanyakan.
“Sudah pernah ditutup, saya heran kenapa buka lagi. Dan ini bulan rahasia umum, tidak mungkin pemilik tambang galian C berani buka kembali kalau tidak ada, yang kuat dugaan dibekingi pihak oknum kepolisian dari Polres Luwu Timur,” ungkap warga, Selasa (8/4/2025)
Kegiatan para penambang berupa material pasir dan batu koral yang nantinya akan dijual kepada sejumlah proyek pembangunan di Lutim dan keperluan pembangunan lainnya.
Dari data yang didapatkan media Wartawaktu.com para pemilik tambang galian C diantaranya,inisial T berlokasi di Desa Rante Mario, To di Desa Bale Kembang, ST di Desa Manunggal dan Ar di Kecamatan Kalena.
Dan sumber informasi bahwa kegiatan para penambang diduga kuat menyetor dana kordinasi (86) kepada oknum di Polres Luwu Timur sekitar kurang lebih Rp 5 juta setiap bulan untuk setiap lokasi para penambang ilegal galian C.
Sampai berita ini media belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Luwu Timur.(Red)
Berita ini diversifikasi lebih lanjut