WARTAWAKTU.com|PALOPO – Berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di sekitaran Jalan Andi Kaddiraja Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Palopo dipimpin Kanit II Opsnal, Aiptu Taslim bersama anggota tim Opsnal, melakukan penyelidikan dan pemantauan dan berhasil menangkap terduga pelaku, atas dua pelaku, inisial RP dan SD, Selasa 8 April 2025.
Saat penangkapan dan penggeladahan ditemukan kedua pelaku membawa barang bukti, berupa potongan plastik coklat hitam yang dilapisi potongan lakban bening, didalamnya berisikan satu sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan sabu dengan jumlah berat sebanyak 0,24 gram.
Dari petunjuk yang didapat didalam hand phone milik kedua terduga pelaku. Satuan Resnarkoba Polres Palopo melakukan interogasi singkat terhadap RP dan SD.
Dari kedua pelaku mengakui, bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dikomsumsi bersama.
Menurut pelaku, bahwa benar barang tersebut ia peroleh dengan cara di pesan melalui media sosial Intagram akun (@goodside.utm) dengan harga Rp100 ribu dengan cara transfer senilai Rp100 ribu ke akun rekening Bank BRI pemilik akun.
Usai pembayaran transaksi berhasil, pelaku dikirimkan pesan di IG berupa Maps yang bertempat di pinggir aspal Jalan Andi Kaddiraja, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Saat ini tim Satuan Resnarkoba Polres Palopo melakukan pengembangan terhadap pemilik akun (@goodside.utm)
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses hukum lebih lanjut.
Adapun pasal dilanggar pelaku, yaitu Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.#Red.