MAJENE – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majene, Sulbar, Junaedi dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyerobotan lahan sawah milik warga bernama Muhammad Yadul.
Akibatnya, lahan sawah tersebut sudah tiga musim tidak dikelola.
“Masalah penyerobotan lahan, sedikit ‘ji karena hanya sebidang saja dari sekian kapling, cuman satu kapling yang di ini (diakui milik Junaedi),” ujar Yadul kepada pewarta, Rabu (22/1/2025).
Yadul mengaku melaporkan legislator Gerindra itu ke polisi pada awal Januari 2025. Sawah yang diklaim milik Junaedi itu berada di Lingkungan Banua, Kelurahan Malunda, Kecamatan Malunda, Majene.
Menurut Yadul, kepemilikan sawah tersebut memang sempat bersengketa. Namun ia menyebut pihak keluarga telah memenangkan perkara status kepemilikan sawah itu di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Majene hingga terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA).
“Cuman saya kan mengacu kepada putusan yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, putusan dari Pengadilan Negeri Majene, terus banding, terus Mahkamah Agung dan sudah lama (dieksekusi putusan tersebut),” terangnya.
Yadul yang juga menjabat Kepala Lingkungan Banua itu mengaku tidak mengetahui pasti alasan Junaedi mengklaim lahan sawah miliknya.
Namun ia mendapat informasi jika Junaedi menyebut lahan sawah itu merupakan warisan keluarganya.
“Saya ‘nda tau pastinya (alasan Junaedi), 2 saya dengar alasannya, satu mengatakan dari bapaknya, satu mengatakan dari neneknya, alasannya seperti itu. Jadi saya sampaikan kalau memang anu (warisan) dari neneknya, tolong kalau dipanggil (polisi) bawa sertifikatnya,” ucapnya.
Sejauh ini kata dia, polisi telah meninjau lokasi lahan sawah yang diklaim Junaedi. Dia berharap agar kasus ini dapat segera selesai lantaran lahan tersebut sudah 3 musim tidak dikelola.
“Sudah 3 musim tanam tidak dikelola (ini lahan sawah). Saya berharap semoga cepat selesai dengan baik, dan kita tetap mengacu pada hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara Kapolres Majene, AKBP Muh Amiruddin membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengaku masih memproses kasus itu.
“Masalah tanah, sementara masih proses,” ujar Amiruddin.
Dia menyebut antara pelapor dan terlapor sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga. Pihaknya pun akan membuka ruang mediasi di kasus ini.
“Masih sama-sama keluarga (antara pelapor dan terlapor). Kami juga terbuka untuk mediasi,” tuturnya.(Red)